Selasa, 21 Juni 2011

NILAI STRATEGIS KABUPATEN PULAU MOROTAI part 4

MEGAMINAPOLITAN SEBAGAI KEBIJAKAN STRATEGIS

Kebijakan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yang menetapkan Kabupaten Pulau Morotai sebagai Kawasan Megaminapolitan dimana merupakan bagian tindak lanjut implementasi dari pengembangan Pulau Morotai sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), tidak semata-mata dilakukan tanpa pertimbangan. Aspek geostrategis dan geografis Kepulauan Morotai dengan potensi sumber daya sektor kelautan dan perikanan yang sangat besar, menuntut pemerintah untuk menyusun grand strategy dan Action Plan dalam upaya melakukan pemanfaatan potensi yang ada secara optimal, efektif dan berkelanjutan.

Mempertimbangkan hal tersebut, maka konsep Megaminapolitan dinilai efektif sebagai konsep pengembangan ekonomi kelautan dan perikanan yang berbasis pada pendekatan kawasan dan pemberdayaan masyarakat. Konsep ini merupakan bentuk pendekatan yang berupa pemusatan kegiatan perikanan pada suatu kawasan tertentu, dengan memberdayakan subsistem-subsistem agrobisnis kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir serta jasa penunjang yang saling mendukung. Konsep inilah yang akan menjamin efesiensi dan efektifitas kegiatan usaha serta akan mampu meningkatkan daya saing produk kelautan dan perikanan. Melalui kebijakan ini diharapan nilai strategis Pulau Morotai yang telah digambarkan di atas akan mampu dimanfaatkan secara optimal sehingga akan mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi lokal, regional dan nasional.

Beberapa arahan terkait Rencana Detail Pengembangan Kawasan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulau Morotai, antara lain meliputi :

Kawasan Minapolitan Tilley (Minapolitan Integrated Zone) : sebagai pusat pengolahan hasil perikanan budidaya serta pemasaran hasil pengolahan. Pusat kegiatan berada di Kawasan Tiley, Kecamatan Morotai Selatan Barat, yang merupakan pusat Kawasan Minapolitan Kabupaten Pulau Morotai.
Pusat Budidaya Laut dan Taman Wisata Bahari (Marine Aquaculture and Tourism Park) : sebagai zona perikanan budidaya dan pariwisata. Pusat kegiatan diarahkan kepada pengembangan gugusan pulau-pulau yang berada di sebelah barat Pulau Morotai, sebelah timur Tanjung Lifao, sebelah timur Desa Buho-buho dan sebelah timur Desa Sakita dan Kenari.
Pusat Pengembangan Bioteknologi Kelautan (Marine Biotechnology Park) : Pusat kegiatan berada di Kawasan Wayabula, Kecamatan Morotai Selatan Barat
Kawasan Minapolitan Pulau RAO (Rao Minapolitan Park) : sebagai pusat kegiatan produksi hasil kegiatan kelautan dan perikanan. Pusat kegiatan bereda di sebelah utara Pulau Rao yaitu kawasan Tanjung Papaya, Desa Loumadoro
Pusat Industri Pengolahan Perikanan (Fisheries Technopark Industries) : sebagai pusat pelabuhan dan pemasaran hasil laut baik skala nasional maupun internasional terutama untuk komoditas ikan Tuna. Pusat kegiatan di Desa Bere-bere, Desa Sakita dan Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara
Taman Wisata Laut (Marine Ecotourism Park) : sebagai kawasan taman wisata laut dengan jenis kegiatan wisata bahari seperti wisata pantai, menyelam dan snorkeling. Dipusatkan di Tanjung Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan, termasuk kawasan di sekitar Pulau Mitita
Pusat Industri Energi Kelautan Terpadu (Marine and Energy Industry Integrated Zone) : sebagai pusat-pusat energi kelautan (pembangkit energi) yang dapat dikembangkan seperti energi panas laut (ocean thermal), energi pasang surut (tidal energy), energi gelombang (wind wave energy) dan energi arus laut (current energy). Pusat kegiatan berada di wilayah Desa Pangeo, Kecamatan Morotai Jaya yaitu di wilayah pesisir Tanjung Sopi

Sejauh ini upaya Pemda Kabupaten Pulau Morotai dalam mendukung implementasi pembangunan Pulau Morotai sebagai Kawasan Eknomi Khusus (KEK) seperti yang dikemukakan Bupati Pulau Morotai Sukemi Sahab , antara lain : Penyiapan infrastruktur jalan rings road yang direncanakan sepanjang 270 km; Revitalisasi bandara dan pembangunan kelembagaan; Pengembangan ekspor melalui promosi dan pengembangan wisata; Menyusun rencana aksi (action plan) melalui penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); Menyusun Renstra Pengembangan Pulau Morotai sebagai KEK; serta menyusun Rencana Zonasi.


sumber : http://www.perikanan-budidaya.kkp.go.id