Rabu, 29 Oktober 2008

impian nelayan dan petani

konsep dasar khayalan adalah:
  • joint operation /saham suatu koperasi (yg sdh ada maupun baru) A dengan perusahaan B membentuk suatu perusahaan baru C.
  • koperasi A adalah kumpulan rakyat yg memiliki sejumlah aset yg akan dipakai sebagai setoran aset di perusahaan C serta anggotanya menjadi karyawan di perusahaan C.
  • Perusahaan B adalah perusahaan yg siap sebagai bapak asuh koperasi A yg akan berinvestasi diluar setoran aset koperasi A menjadi perusahaan C sehingga perusahaan C dapat menghasilkan produk utk di jual menghasilkan profit.
  • pemerintah membantu koperasi A agar setiap anggotanya dapat mendapatkan aset yg akan dipakai koperasi A sebagai setoran saham di perusahaan B Aplikasi di Pertanian / Perkebunan.

    Aplikasi di Pertanian / Perkebunan.

    Apabila kita bandingkan metoda pertanian amerika dgn pertanian yang umum ada di indonesia sangatlah terlihat kontras. Contoh di hawaii, perkebunan nanas terhampar luas tanpa batas. sejauh mata memandang hanya tanaman nanas. Dikelola sangat modern dgn menggunakan permesinan sehingga sedikit jumlah karyawannya. Biasanya bersifat kapitalis yg dimiliki individu / perusahaan super kaya. Di Indonesia kebon bisanya dikelola rakyat secara individu dan tradisional. Usaha sendiri-sendiri setiap individu membuat usaha sporadis, tidak synergy satu kebon dgn kebon yg lainnya. Ketidak synergy-an dapat terlihat di system pengairan, tranportasi, alat kerja dan lain lain. Malah sering timbul persaingan antara mereka.
    Pertanian pun seperti itu. Konsep pertanian bersekat/pematang sawah yg salah satu fungsinya selain sebagai pijakan org jalan juga sebagai batas kepemilikan sawah. akibat dari hal ini, alat mekanisme pertanian /perkebunan tdk lebih maju dr mesin sederhana. Kita tidak bisa memakai alat permesinan karena terhalang sekat sekat tersebut. Dr sisi investasi, alat alat tersebut tidak mungkin di miliki oleh personal mengingat harganya yg selangit. Dari sinilah saya berkhayal menciptakan pertanian / perkebunan secara modern yg di support permesinan modern dan manajemen modern, namun tdk melupakan rakyat kecil perdesaan. Rakyat kecil di sekitar harus tetap dilibatkan sebagai komponen mata rantai produksi.
    Saya tdk mengetahui detail mengenai program transmigrasi. Yg saya tangkap adalah pemerintah siap memberikan tanah minimal 2 HA bagi setiap org di tanah transmigrasi utk diolah/dimiliki. Artinya tdk ada syarat bagi org yg ingin memiliki tanah tsb apabila dia mau ke lokasi tersebut. Apabila sejumlah besar rakyat pemilik 2HA tanah tadi berkumpul dan membentuk suatu wadah koperasi yg kita sebut koperasi A, lalu bersama suatu perusahaan ‘bapak asuh’ B membentuk perusahaan baru C yg akan beraktivitas di bidang industri pertanian / perkebunan masal yg modern. Kumpulan tanah tanah @2HA tersebut kemudian dijadikan aset setoran koperasi A di perusahaan C sehingga setiap anggota koperasi A otomatis menjadi pemegang saham perusahaan C. Besarnya share sesuai dengan harga 2Ha tanah tersebut dibanding total seluruh investasi perusahaan C. Selain sebagai pemegang saham, para anggota koperasi A tersebut dijadikan pekerja di lahan perkebunan sehingga para anggota mendapatkan gaji sebagai karyawan dan juga devident apabila di kemudian hari perusahaan membagi keuntungan. Dengan konsep ini, para karyawan yg merupakan anggota koperasi A akan tumbuh nilai / rasa memiliki atas perusahaan C tersebut.
    Perusahaan B yg merupakan bapak asuh akan menutupi investasi diluar tanah dan menjalankan fungsi manajemen pengaturan perusahaan.

    Aplikasi di Kelautan.

    Demikian juga di sektor kelautan. Pemerintah sering kita dengar memberikan bantuan perahu perahu bagi nelayan utk melaut. tapi perahu perahu tsb kecil-kecil. refrigerator pun tdk ada. sehingga sifat nelayan kita hanya bermain di perairan dekat pantai. tdk mampu bermain di laut lepas. Disatu sisi kita memiliki Zona Ekonomi Ekslusive yg memberi hak kita utk memanfaatkan hasil laut yg ada di area ZEE tersebut. Bukan rahasia lagi kalau banyak kapal kapal ikan asing yang malah memanfaatkan area ini dibandingkan pemiliknya. Kenyataannya nelayan kita tidak mampu bersaing dgn kapal-kapal ikan tersebut yang selalu maling ikan kita. Ibarat rumah kosong yg hanya diliat sekali-sekali. Ketika lagi di kunjungi, para maling tersebut bersembunyi. Namun setelah yang punya rumah pergi, maling maling tersebut berkumpul kembali di dalam rumah. Ibarat lainnya penjaga gudang memakai parang sedangkan malingnya / rampoknya datang membawa kalasnikov.
    Aplikasi khayalan ini tetap sama berupa kemitraan investor bermodal kuat dgn masyarakat kecil yang dibantu katalisatornya oleh pemerintah. Daripada pemerintah memberi ke banyak org berupa perahu kecil-kecil, lebih baik pemerintah memberi kapal ikan mandiri ke sekelompok besar orang. kapal ikan yg mampu berlayar semingguan yg dilengkapi fasilitas standar dan yg paling penting refrigerator yg muat utk tangkapan 1 minggu. Kalau perlu pemerintah keluarkan undang undang yg menyita setiap kapal ikan asing yg tertangkap untuk kemudian di hibahkan ke koperasi utk di kelola. Kapal milik banyak orang ini di jalankan per shift sehingga selain bongkar muat dan perawatan, kapal langsung dapat melaut kembali dengan di awaki shift personel yg sebelumnya di darat, sedang personel yang baru mendarat akan istirahat untuk shift berikutnya kembali.
    Selama ini nelayan hanya memanfaatkan es batu yg hanya kuat sesaat. Sepanjang usia es batu tersebutlah nelayan dapat melaut agar ikan hasil tangkapannya tidak membusuk. Ingat kasus ikan formalin!, ini adalah bentuk akal akalan nelayan agar ikan yg busuk akibat kurang membeku atau ikan yg tetap terlihat segar walau minim es batu dapat tetap dijual.
    Ada pendapat yg bilang saat ini kapal ikan sulit melaut karena mahalnya harga solar. Saya tidak setuju. Kalau dibina dgn baik saya tdk percaya masalah solar jadi kendala. Buktinya kapal kapal ikan asing yg maling tsb asik meraja lela. Apakah mereka tidak memakai bahan bakar solar? Apakah harga solar di luar negeri lebih murah dari dalam negeri. Ingat bahwa bahan bakar minyak di Indonesia itu di subsidi. Artinya tdk mungkin lebih mahal dari yg tidak disubsidi. Solar menjadi kendala apabila nilai hasil tangkapan tdk sesuai dgn cost yg dikeluarkan untuk operasi. Artinya hasil laut yg ditangkap nilainya kurang tinggi dibanding nilai ikan hasil tangkapan kapal kapal asing. Ibarat mereka sibuk berebut ikan tuna, nelayan kita menjala ikan teri yg tdk laku di luar negeri. Mereka semua membawa hasil tangkapan ke luar negeri yg siap membayar dengan harga tinggi, sedangkan nelayan kita menjual di pelelangan ikan yg akan ditekan harganya apalagi kalau nelayannya sangat membutuhkan dana atau kalau cadangan esnya menipis. Atau kapal asing memakai radar pencari ikan sedangkan kita pakai insting. Mereka sekali jalan bisa memenuhi refrigerator, sedangkan kita instingnya hanya utk mendapatkan ikan segerobak.

    Dimana fungsi perusahaan bapak asuhnya?

    Sekelompok org pemilik kapal tsb (koperasi A) menyetorkan kapalnya sebagai modal penyertaan saham di peruhaan baru C dgn perusahaan bapak asuh B. Para pemilik kapal akan berfungsi sebagai awak kapal yg siap menjalankan kapal dgn sistem shift per satu mingguan. sisanya sebagai awak kapal pengumpul, proses pembekuan dan pengepakan. Selain fungsi bapak asuh yg mengayomi, mendidik dan membina, perusahaan bapak asuh tersebut menyediakan kapal pengumpul, mesin pemroses ikan sampai pengepakan serta menjalankan fungsi marketing, serta penjualan. Wawasan pun di perlebar tdk hanya sejauh pusat pelelangan ikan namun pusat lelang dunia.
    Selanjutnya metoda perusahaan khayal ini berjalan selayaknya perusahaan umumnya yg berupaya membuat keuntungan sebesar besarnya dgn cost sekecil kecilnya. Rkyatpun tdk merasa di tinggal dan turut dilibatkan atas majunya perusahaan.

ikan kaleng

Industri pengalengan ikan di Indonesia sejak beberapa tahun belakangan ini sudah berkembang dengan pesat. Beberapa merek dagang ikan kaleng sudah banyak dijumpai di Toko swalayan dan warung.
Pengalengan didefinisikan sebagai suatu cara pengawetan bahan pangan yang dipak secara hermetis (kedap terhadap udara, air, mikroba, dan benda asing lainnya) dalam suatu wadah, yang kemudian disterilkan secara komersial untuk membunuh semua mikroba patogen (penyebab penyakit) dan pembusuk. Pengalengan secara hermetis memungkinkan makanan dapat terhindar dan kebusukan, perubahan kadar air, kerusakan akibat oksidasi, atau perubahan cita rasa. Namun, karena dalam pengalengan makanan digunakan sterilisasi komersial (bukan sterilisasi mutlak), mungkin saja masih terdapat spora atau mikroba lain (terutama yang bersifat tahan terhadap panas) yang dapat merusak isi apabila kondisinya memungkinkan. Itulah sebabnya makanan dalam kaleng harus disimpan pada kondisi yang sesuai, segera setelah proses pengalengan selesai.
Dalam industri pengalengan makanan, yang diterapkan adalah sterilisasi komersial (commercial sterility). Artinya, walaupun produk tersebut tidak 100 persen steril, tetap cukup bebas dari bakteri pembusuk dan patogen (penyebab penyakit), sehingga tahan untuk disimpan selama satu tahun atau lebih dalam keadaan yang masih layak untuk dikonsumsi.

Keuntungan Pengalengan
Secara umum proses pengalengan ikan dalam skala industri umumnya dilakukan melalui beberapa tahap.
Tahapan itu, meliputi pemilihan bahan baku, penyiangan, pencucian, penggaraman, pengisian bahan baku, pemasakan awal (precooking), penirisan, pengisian medium pengalengan, penghampaan udara, penutupan kaleng, pemasakan (retorting), pendinginan, dan pemberian label.
Pada prinsipnya hampir semua produk asal laut dapat dikalengkan, seperti teripang, cumi-cumi, kerang, kepiting, ubur-ubur, udang, berbagai jenis ikan, dan sebagainya. Hanya saja, pada umumnya ikanlah yang paling banyak dikalengkan. Beberapa jenis ikan yang biasa dikalengkan adalah cakalang, tuna, lemuru, sardin, salmon, kembung, banyar, kenyar, bengkunis, corengan, tembang, layang, bentong, dan juhi.

Keuntungan utama penggunaan kaleng sebagai wadah bahan pangan adalah:
Kaleng dapat menjaga bahan pangan yang ada di dalamnya. Makanan yang ada di dalam wadah yang tertutup secara hermetis dapat dijaga terhadap kontaminasi oleh mikroba, serangga, atau bahan asing lain yang mungkin dapat menyebabkan kebusukan atau penyimpangan penampakan dan cita rasanya. Kaleng dapat juga menjaga bahan pangan terhadap perubahan kadar air yang tidak diinginkan.
Kaleng dapat menjaga bahan pangan terhadap penyerapan oksigen, gas-gas lain, bau-bauan, dan partikel-partikel radioaktif yang terdapat di atmosfer.
Untuk bahan pangan berwarna yang peka terhadap reaksi fotokimia, kaleng dapat menjaga terhadap cahaya. Di antara bakteri-bakteri yang berhubungan dengan pengalengan ikan, Clostridium botulinum adalah yang paling berbahaya. Bakteri tersebut dapat menghasilkan racun botulin dan membentuk spora yang tahan panas. Pemanasan selama empat menit pada suhu 120 derajat C atau 10 menit pada suhu 115 derajat C sudah cukup untuk membunuh semua strain C. botulinum (A-C). Karena sifatnya yang tahan panas, jika proses pengalengan dilakukan secara tidak benar, bakteri tersebut dapat aktif kembali selama penyimpanan.
Jika proses pengolahan dan penyimpanan dilakukan dengan baik, makanan dalam kaleng umumnya awet sampai jangka waktu dua tahun. Beberapa hal yang menyebabkan awetnya ikan dalam kaleng adalah:
1. Ikan yang digunakan telah melewati tahap seleksi, sehingga mutu
dan kesegarannya dijamin masih baik.
2. Ikan tersebut telah melalui proses penyiangan, sehingga terhindar
dari sumber mikroba kontaminan, yaitu yang terdapat pada isi perut
dan insang.
3. Pemanasan telah cukup untuk membunuh mikroba pembusuk dan penyebab
penyakit.
4. Ikan termasuk ke dalam makanan golongan berasam rendah, yaitu
mempunyai kisaran pH 5,6 - 6,5. Adanya medium pengalengan dapat
meningkatkan derajat keasaman (menurunkan pH), sehingga produk
dalam kaleng menjadi awet. Pada tingkat keasaman yang tinggi (di
bawab pH 4,6), Clostridium botulinum tidak dapat tumbuh.
5.Penutupan kaleng dilakukan secara rapat hermetis, yaitu rapat
sempurna sehingga tidak dapat dilalui oleh gas, mikroba, udara, uap
air, dan kontaminan lainnya. Dengan demikian, produk dalam kaleng
menjadi lebih awet.
Satu hal yang harus diingat adalah bahwa pemanasan tidak dapat membunuh semua mikroba, khususnya thermofilik (tahan terhadap panas). Mikroba tahan panas tersebut tidak akan tumbuh pada kondisi penyimpanan yang normal. Apabila penyimpanan dilakukan pada ruang yang bersuhu cukup tinggi atau terkena cahaya matahari langsung, mikroba tahan panas tersebut akan aktif kembali dan merusak produk.
Penyimpanan produk harus dilakukan pada suhu yang cukup rendah, seperti pada suhu kamar normal dengan kelembaban rendah. Akan menjadi lebih baik lagi bila disimpan pada lemari pendingin.
Kondisi penyimpanan sangat berpengaruh terhadap mutu ikan dalam kaleng. Suhu yang terlalu tinggi dapat meningkatkan kerusakan cita rasa, warna, tekstur, dan vitamin yang dikandung oleh bahan akibat terjadinya reaksi-reaksi kimia.
Karena itu, makanan kaleng sebaiknya tetap disimpan dalam ruang bersuhu rendah (di bawah 10 derajat Celcius) untuk mencegah kerusakan dan pembusukan. Simpanlah produk pada kelembaban rendah untuk mencegah karat pada bagian luar kaleng dan tumbuhnya jamur. Jauhkan produk dari terpaan cahaya matahari langsung.

Pengembangan Kawasan Konservasi Perairan Payau dan Air Tawar di Jambi

Indonesia merupakan negara yang memiliki ekosistem lahan perairan payau dan air tawar yang luas yang didalamnya terkandung potensi keanekaragaman hayati, baik secara ekologis maupun ekonomis. Berdasarkan fungsi dan tatanan ekosistemnya, tipologi perairan payau dan air tawar di Indonesia secara garis besar meliputi perairan delta, hutan mangrove, rawa-rawa, sungai, dataran banjir, lebak-lebung dan muara sungai, danau, embung, situ, dan bendungan.
Pengembangan kawasan konservasi perairan yang dilakukan terhadap sumberdaya ikan dan habitatnya di wilayah perairan payau dan air tawar merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam rangka menjaga dan melestarikan potensi sumberdaya ikan dan habitatnya untuk mengurangi tingkat tekanan dan kegiatan pemanfaatan yang berlebihan terhadap sumberdaya ikan dan habitatnya. Oleh karena itu, kegiatan identifikasi pengembangan kawasan konservasi perairan payau dan air tawar sebagai langkah awal dalam pengembangan kawasan konservasi ini dilakukan.
Permasalahan yang muncul dalam melakukan kegiatan usaha perikanan adalah semakin tertutupnya perairan danau oleh gulma yang sebagian besar jenis eceng gondok, terjadinya pendangkalan dasar perairan akibat kegiatandi hulu, serta sirkulasi perairan yang kurang baik yang mengakibatkan tidak sehatnya ikan yang dibudidayakan.
Permasalahan
Beberapa permasalahan yang terjadi dalam upaya pemanfaatan dan pengelolaan ekosistem dan sumberdaya ikan di perairan payau dan air tawar di Provinsi Jambi adalah sebagai berikut :

A. Menurunnya kualitas perairan akibat adanya pencemaran limbah industri dan rumah tangga serta kegiatan penambangan emas yang menggunakan bahan air raksa (mengandung merkuri) yang berbahaya bagi kesehatan.
Terjadinya pencemaran di sepanjang Sungai Batanghari di hampir semua Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi, yang dimulai dari yang paling hulu, yakni Kabupaten Bungo, Merangin, yang mengalir berpaduan antara Sungai Batang Bungo, Batang Tebo Sungai, Sungai Batang Tembesi, Sungai Batanghari dan sampai ke Muara Sabak.
Dalam upaya melestarikan Sungai Batanghari, saat ini setelah dilakukan pemberantasan illegal loging, Sungai Batanghari telah bersih dari limbah kayu yang beberapa waktu yang lalu sering terlihat hanyut dipermukaan Sungai Batanghari, dan saat ini sudah mampir tidak terlihat lagi. Namun saat ini justru terjadi pencemaran lain sedang berlangsung, yakni pencemaran dari penambangan emas tanpa ijin (PETI).
Hutan di Jambi yang diperkirakan lebih dari 2 juta hektar sekitar 45 % ( juta hektar) sudah rusak dan cenderung hutan yang masih tersisa jika tidak dicegah akan menjadi rusak, namun dengan program pemerintah pusat melaksanakan pemberantasan ilegal logging dan di Jambi dilaksanakan secara konsekuen oleh jajaran Polda Jambi, walaupun masih ada yang berusaha melakukan praktek illegal logging.

B. Masih adanya masyarakat yang melakukan penangkapan dengan menggunakan alat dan bahan yang dilarang seperti bahan–bahan beracun dan listrik. Penangkapan ikan dengan menggunakan alat terlarang berupa setrum listrik dari generator maupun aki dan pengeboman merupakan aksi pembantaian dan ancaman serius bagi sumber daya perikanan perairan umum. Tingginya intensitas penangkapan ikan dengan alat tangkap terlarang, yang membunuh mulai dari telur sampai ikan besar, di sepanjang Sungai Batanghari menyebabkan penurunan secara drastis populasi dan keragaman ikan konsumsi di rawa, danau, dan Sungai Batanghari.
Kenyataan ini menyebabkan kekurangan pasokan ikan konsumsi serta mengancam mata pencarian sekitar 9.500 kepala keluarga nelayan. Beberapa jenis ikan konsumsi yang kini semakin sulit atau jarang tertangkap nelayan adalah belido (Notopterus chitala), lais (Cryptopterus apogon), klemak, patin sungai (Pangasius pangasius), betutu (Oxyeleotris marmorata), ringo, udang galah (Macrobrachium rosenbergii), sengarat, dan baung putih (Mcroness nemurus). Sedangkan beberapa jenis ikan hias air tawar yang sudah punah di antaranya ridiangus, kaca-kaca, dan balashark.

C. Meningkatnya gangguan dari proses alam seperti pesatnya pertumbuhan gulma air. Gulma enceng gondok yang banyak terdapat di Danau Kerinci, Danau Arang-Arang, Danau Sipin dan Danau Teluk. Akibat yang terjadi adalah semakin menyempitnya ruang habitat iken untuk hidup. Gulma tersebut menutupi permukaan perairan, sehingga cahaya matahari berkurang dan jumlah oksigen yang masuk ke dalam perairan sedikit. Dengan kondisi seperti ini, maka diduga akan mengakibatkan kematian ikan di dalamnya yang menjadi sumber pendapatan masyarakat sekitar.
Upaya yang telah dilakukan oleh masyarakat dan nelayan budidaya untuk mengurangi pesatnya gulma eceng gondok ini adalah dengan menebar benih ikan Koan (grasskaaf) di perairan tersebut, karena jenis ikan ini memakan akar
dari tumbuhan liar enceng gondok yang kalau dibiarkan dapat menutupi danau
tersebut sebagai tempat keramba. Jenis ikan koan yang ditebar tersebut apabila tertangkap untuk dilepas kembali karena manfaatnya sangat besar untuk mengatasi enceng gondok di perairan tersebut. Diharapkan juga nantinya danau-danau tersebut ini menjadi bersih dari gulma. Namun upaya tersebut hanya megatasi sebagian kecil perairan danau yang luas. Oleh karena itu diperlukan upaya dari pemerintah untuk membersihkan gulma yang banyak di perairan danau dengan menggunakan peralatan mesin keruk.

D. Masih kurangnya pemahaman dan perhatian masyarakat terhadap upaya pelestariasn lingkungan sumberdaya ikan dan ekosistemnya sehingga kegiatan eksploitasi penangkapan yang tidak bertanggung jawab dan tidak ramah lingkungan.

E. Masih tertinggalnya kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar sehingga tingkat ketergantungan masyarakat terhadap sumberdaya menyebabkan kerusakan sumberdaya ekosistem sangat besar.

F. Masih kurangnya sarana dan prasarana pengendalian dan pengawasan sumberdaya ikan serta rendahnya kualitas tenaga pengelola yang telah dibentuk. Rumah jaga yang diperlukan dalam upaya pengawasan sumberdaya ikan baru dibangun di 8 lokasi yaitu di Danau Teluk Kenali, Danau Mahligai, Danau Arang-Arang, Lubuk Teluk KayuPutih, Lubuk Manik, Lubuk Batu Taman Ciri, Lubuk Sahap, dna Sinoran. Untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian sumberdaya ikan juga pada tahun 2007 telah dilakukan pembangunan rumah jaga di 5 lokasi daerah perlindungan atau suaka perikanan yaitu Pantai Sinoran, Desa Arang-Arang, Kerang Darah, Sungai Dualap, dan Mendahara. Ketiga lokasi terakhir tidak dapat direalisasikan karena tidak ada pengusaha yang mau membangun rumah jaga di lokasi tersebut mengingat kondisi perairan yang sulit dan tidak memungkinkan.

G. Pendangkalan; Kondisi perairan danau pada saat musim kemarau panjang mengalami pendangkalan perairan, sehingga menjadi penghambat bagi upaya pemanfaatan dan pengelolaannya. Permasalahan yang muncul adalah terjadinya kesulitan penggunaan sarana transportasi yang umumnya menggunakan perahu. Selain itu, dengan kondisi perairan yang dangkal, maka kondisi hidupan ekosistem dan spesies ikan di dalamnya menjadi terancam.

Rencana Pengelolaan dan Pengembangan Kawasan Konservasi Perairan Payau dan Air Tawar
Pengelolaan sumberdaya ekosistem dan sumberdaya ikan di perairan payau dan air tawar telah dimulai dari dahulu melalui seistem pengelolaan oleh masyarakat secara kelompok maupun secara adat. Pengelolaan dimaksudkan untuk mempertahankan kondisi perairan dan kondisi sumberdaya ikan agar dapat terjaga dan dapat dimanfaatkan secara terus menerus. Pengelolaan perairan payau dan air tawar ini selanjutnya dikembangkan dan diberdayakan oleh pemerintah baik pemerintah daerah maupun oleh pemerintah pusat. Pengelolaan yang sudah berlangsung adalah pengelolaan daerah perlindungan atau daerah suaka perikanan yang mulai digagas oleh Departemen Pertanian melalui Undang-Undang No.9 Tahun 1985 dan oleh Departemen Kehutanan yang telah menetapkan wilayah-wilayah perairan air tawar dan payau yang berasosiasi dengan wilayah hutan. Pengelolaan ekosistem dan sumberdaya ikan melalui penetapan beberapa lokasi yang potensial selanjutnya banyak dilakukan oleh pemerintah daerah dengan adanya pemberian kewenangan pengelolaan sumberdaya oleh daerah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tentang Pemerintahan Daerah.

Pengelolaan dan pengembangan perairan air tawar dan payau berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tentang Perikanan yang dilanjutkan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diaplikasikasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2007 Tentang Konservasi Sumberdaya Ikan. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, yang dimaksud dengan konservasi ekosistem adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan biota perairan pada waktu sekarang dan yang akan datang. Selain itu, yang dimaksud dengan konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, dalam melaksanakan konservasi sumberdaya ikan harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip pendekatan kehati-hatian; pertimbangan bukti ilmiah; pertimbangan kearifan lokal; pengelolaan berbasis masyarakat; keterpaduan pengembangan wilayah pesisir; pencegahan tangkap lebih; pengembangan alat dan cara penangkapan ikan serta pembudidayaan ikan yang ramah lingkungan; pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat; pemanfaatan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan; perlindungan struktur dan fungsi alami ekosistem perairan yang dinamis; perlindungan jenis dan kualitas genetik ikan; dan pengelolaan adaptif.

Oleh karena itu, dalam pengelolaan dan rencana pengembangan konservasi perairan payau dan air tawar, maka perlu dikaji terlebih dahulu wilayah-wilayah yang pernah dilakukan upaya-upaya pengelolaan di perairan payau dan air tawar. Pengelolaan di perairan payau dan air tawar di Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Jambi yang telah dilakukan dan berlangsung dari dahulu adalah lebak lebung dan lubuk larangan. Perairan payau dan air tawar lebak lebung adalah perairan payau dan air tawar air tawar yang memiliki ciri yang spesifik yang berbeda dengan perairan payau dan air tawar air tawar lainnya. Habitat perairan tawar berupa sungai dan daerah banjirannya merupakan satu kesatuan fungsi yang mempunyai banyak tipe habitat yang dapat dibedakan antara musim kemarau dan musim penghujan.

Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan kawasan konservasi perairan payau dan air tawar di kedua lokasi ini perlu segera dilakukan dengan memperhatikan beberapa tahapan yaitu identifikasi dan sosialisasi, kelembagaan, pengelolaan pemanfaatan, dan pendanaan.

Identifikasi dan Sosialisasi
Kegiatan indentifikasi dan inventarisasi meliputi kegiatan survei dan penilaian potensi, sosialisasi, dan konsultasi publik dengan mengikutsertakan masyarakat. Agar pelaksanaan kegiatan pengembangan kawasan konservasi dapat berlanjar lancar, maka harus dilakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, tokoh adat, pemerintahan setempat, lembaga swadaya masyarakat, dan instansi terkait. Setelah mendapatkan mufakat dalam rencana pengembangan kawasan, maka dilakukan pencadangan kawasan konservasi perairan oleh Bupati/Walikota melalui surat keputusan. Surat keputusan ini selanjutnya diajukan menjadi usulan penetapan kawasan konservasi perairan Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota dan mendapatkan rekomendasi penetapan dari Gubernur. Tahap selanjutnya adalah penetapan yang dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yang didalam surat keputusan tersebut telah dilengkapi dengan deskripsi kawasan, peta kawasan, jenis kawasan, luas kawasan, dan pengelola kawasan.

Kelembagaan
Bentuk kelembagaan pengelolaan sumberdaya perikanan (termasuk dalam mengalokasi, mengatur pengelolaan dan pemeliharaan) yang diusulkan adalah berupa pengambilan keputusan yang tujuan utamanya mengurangi intervensi pemerintah atau yang berazaskan kepada masyarakat (communiy based management; ko-manajemen). Dimana upaya-upaya untuk menerapkan prinsip ko-manajemen merupakan salah satu bentuk kemitraan antara pemerintah dan masyarakat. Dan upaya ini sebenarnya untuk skala lokal telah dipraktekkan di beberapa tempat di Indonesia, misalnya pengelolaan sumberdaya perikanan sistem sasi di Maluku. Kemudian berdasarkan atas hukum positif yang berlaku saat ini di Indonesia, penerapan ko-manajemen dalam bidang perikanan dalam pengelolaan sumberdaya perikanan memiliki dasar hukum.
Dalam hal ini Lembaga Musyawarah Desa, Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dan Kepala Desa merupakan lembaga-lembaga yang berhubungan langsung dengan sumberdaya perikanan di wilayahnya. Sehingga kelembagaan ini diharapkan dapat mewakili kepentingan masyarakat nelayan dan masyarakat lainnya secara menyeluruh. Disamping itu hal ini sesuai dengan fungsi kelembagaan pedesaan tersebut dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang merupakan faktor sentral yang mengatur semua sarana dan prasarana di wilayah desanya.

Pengelolaan Pemanfaatan
Ditinjau dari sumberdaya perikanannya, sumberdaya perairan air tawar dan payau dengan ekosistemnya dapat dikategorikan sebagai perikanan multi spesies. Artinya pada perairan tersebut terdapat banyak spesies ikan baik yang bersifat herbivor, omnivor dan karnivor. Kemudian ditinjau dari segi produksi per hektar per luasan lahan dapat dikatakan merupakan areal perikanan yang cukup produktif dengan kategori produksi per hektar cukup tinggi. Namun demikian, perairan lebak lebung atau lubuk laranganmerupakan perairan payau dan air tawar yang diekploitasi secara terus menerus tidak akan dapat memperbaiki dirinya sendiri. Oleh karena perlu dilakukan pengelolaan dalam pemanfaatannya secara berkelanjutan. Pengelolaan tersebut antara lain lain dapat dilakukan terhadap kegiatan penangkapan ikan.
Pengelolaan pemanfatan pada aspek penangkapan ikan yang dimaksudkan adalah pengelolaan yang ditujukan kepada hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas penangkapan ikan yang antara lain adalah pengaturan lisensi (izin penangkapan ikan), penutupan musim (closed season), daerah perlindungan suatu populasi ikan (reservat; closed area), pengaturan mata jaring yang digunakan dan pelarangan penggunaan alat tangkap tertentu. Pada prinsipnya, tindakan pengelolaan yang dilakukan ini bertujuan bagaimana agar sumberdaya perikanan yang ada pada perairan payau dan air tawar dapat dimanfaatkan secara berkesinambungan atau dengan kata lain ditangkap, dimanfaatkan tetapi tetap memikirkan kelestariannya.

Pendanaan
Pendanaan dimaksud diberikan dalam rangka pengelolaan dan pengembangan kawasan konservasi perairan payau dan air tawar yang meliputi pelaksanaan kegiatan identifikasi, sosialisasi, penataan batas, penetapan kawasan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pengawasan, dan lain-lain.

sulap sampah

Sampah di Indonesia bagaikan momok. Sampah berserakan dari got, sungai, muara, sampai laut. Timbunan sampah di tempat pembuangan akhir menjadi lautan sampah yang mengerikan. Belum bicara dampak. Polusi udara, penyakit, sampai pemulung yang menjadi korban tertimpa dan terkubur timbunan sampah. akan tetapi, bagi Singapura, sampah justru menjadi "berkah". Bagi Singapura, lebih banyak sampah mungkin lebih bagus. Mengapa? Sampah yang dikumpulkan dengan manajemen yang rapi dan diolah dengan teknologi yang tinggi dimanfaatkan untuk membuat pulau.
Hal itu bukan lagi teori pengolahan sampah. Pemerintah Singapura telah membuat proyek penimbunan pulau dari bahan sampah. Sampah yang ditimbun di tempat itu sudah diolah sehingga bebas dari polusi dan pencemaran. Bagaimana hal itu dapat dilakukan tentu tidak terlepas dari manajemen sejak pengumpulan, pengangkutan, teknologi pengolahan sampah, hingga sistem pembuangan sampah yang terintegrasi dengan program pembangunan jangka panjang di Singapura.
Hampir di muka pada setiap bangunan, seperti rumah toko (ruko), restoran pinggir jalan, pusat-pusat perbelanjaan, atau sudut-sudut jalan di Singapura ditemukan tong-tong sampah plastik berukuran besar. Sampah dalam tong-tong itu dikumpulkan dan diangkut dengan truk setiap hari. Bahkan, di beberapa tempat, truk pengangkut bisa mengangkut dua kali dalam sehari. Mungkin sudah ratusan ribu tong sampah plastik berukuran besar yang tersebar di Singapura. Itu belum termasuk truk pengangkut.
Manajer Pemasaran Regional Mea Environment Guillaume Will Hohen memperkirakan sudah ratusan ribu tong sampah plastik yang diproduksi dan didistribusikan di Singapura. Selain itu, ada ratusan truk yang beroperasi untuk mengangkut sampah. Mea Environment merupakan perusahaan pembuat alat-alat prasarana pengolahan sampah, seperti tong sampah, mesin penyapu, sampai truk pengangkut sampah. Ada tong sampah yang dibuat terpisah sesuai jenis sampah, seperti sampah yang terbuat dari bahan kertas, kaleng, dan botol. Namun, ada pula tong sampah yang sudah tercampur baur berbagai jenis sampah, baik organik maupun anorganik. Sampah-sampah yang dikumpulkan setiap hari dari titik timbulan sampah kemudian diangkut dengan truk. Sampah itu kemudian dibawa dan diolah atau diproses di tempat pembakaran sampah (incineration plant).

Sistem digital
Di Singapura, ada empat pembakaran sampah. Salah satunya adalah Tuas South Incineration Plant (TSIP) yang dibangun tahun 1996 dan selesai dibangun tahun 2000. Nilai investasi TSIP mencapai 890 juta dollar Singapura atau Rp 5,2 triliun dengan nilai tukar Rp 5.900. Berbeda dengan tempat pembuangan akhir (TPA) di Bantar Gebang, Bekasi, tempat pembakaran sampah di Singapura merupakan tempat yang tertutup. Di tempat itu, dilakukan seluruh proses pengolahan sampah dengan teknologi sistem kontrol digital (digital control system/DCS).
Truk pengangkut sampah yang baru datang ke TSIP langsung ditimbang. Setelah ditimbang, truk-truk pengangkut sampah membuang sampah ke dalam bungker raksasa. Dari bungker, sampah diangkut dengan crane untuk dimasukkan ke tempat pembakaran.
Menurut seorang petugas di salah satu tempat pembakaran sampah yang enggan disebut namanya, sampah yang dibakar di tempat pembakaran sampah itu berasal dari berbagai jenis sampah. Mulai dari sampah organik seperti sayur, daging, atau sampah-sampah dari restoran sampai sampah anorganik seperti plastik.
Sistem pembakaran menggunakan sistem kontrol sehingga panas api menjadi teratur untuk menghasilkan pembakaran yang maksimal. Sampah yang sudah terbakar pun berubah menjadi abu dan ampas bijih (slag). Namun, sebelum abu dan ampas bijih diangkut ke tempat penimbunan pulau, abu dan ampas bijih disortir untuk mengambil bahan metal dengan alat sortir elektro magnetik. Senior Executive Corporate Communication Department dari National Environment Agency Mary Chin mengungkapkan, dalam sehari, diperkirakan ada 7.000 ton sampah dari masyarakat yang dibakar di tempat pembakaran sampah. Pembakaran sampah tidak mencemari udara karena menggunakan sistem sterilisasi atau filter.
Dari pengamatan Kompas, meskipun ribuan ton sampah dibakar, tidak terlihat asap hitam mengepul di atas cerobong asap di TSIP. Asap yang keluar pun terlihat tidak terlalu banyak dan warnanya putih. Lokasi di sekitar tempat pembakaran sampah pun bersih. Tak ada tumpukan sampah yang menggunung dan mengerikan seperti di tempat pembuangan akhir di Indonesia. Tak juga polusi udara yang mengganggu masyarakat. Dengan lokasi yang tertutup, tak satu pun orang yang boleh masuk. Sekalipun di Singapura ada pemulung, jangan harap pemulung dapat memasuki areal itu.

Manfaat
Dengan sistem pembakaran itu, banyak manfaat yang dapat diperoleh. Manfaatnya, uap panas dari pembakaran dimanfaatkan untuk menggerakkan turbin dan pembangkit listrik. Dengan cara itu, tempat pengolahan sampah TSIP dapat memanfaatkan energi listrik. TSIP hanya mengonsumsi 20 persen dari energi listrik yang dihasilkan. Sisanya, 80 persen energi listrik yang dihasilkan, dijual.
Hasil pembakaran sampah, yaitu berupa abu, kemudian diangkut dengan alat angkut ke tongkang-tongkang raksasa. Tongkang kemudian ditarik dengan kapal kecil menuju Pulau Semakau.
Pulau Semakau sebenarnya merupakan pulau kecil dan berdekatan dengan dua pulau yang lebih kecil lagi. Ketiga pulau itu, termasuk perairan di antara ketiga pulau itu sudah "dipagari" dengan tanggul raksasa yang ditimbun dengan batu maupun pasir yang mengelilingi ketiga pulau itu.
Dari catatan National Environment Agency, Singapura, nilai investasi pembuatan "pagar" ketiga pulau dan wilayah perairan itu mencapai 610 juta dollar AS. Waktu yang dibutuhkan empat tahun.
Setelah ketiga pulau dan daerah perairan "dipagari" dengan tanggul, luasan wilayah dibuat menjadi bagian-bagian yang lebih kecil atau sekat-sekat (cell) melalui pembuatan tanggul juga. Jadi, ibarat tambak-tambak yang dibuat di tengah laut.
Air laut dari dalam "tambak" kemudian disedot dengan pompa dan dibuang ke laut. Setelah air laut menjadi rendah, barulah abu dari hasil pembakaran sampah dibuang ke tambak-tambak tersebut. Lambat laun, tambak-tambak di tengah laut menjadi daratan sehingga menjadi sebuah pulau.
Menurut Mary, abu hasil pembakaran sampah itu dibuang ke wilayah Pulau Semakau untuk memperluas daratan di Singapura. "Singapura sudah sulit lahan dan membutuhkan lahan yang luas di masa-masa mendatang," katanya. Sampai saat ini, sudah lima bagian atau "tambak" yang terisi dengan abu hasil pembakaran sampah. Selain abu hasil pembakaran sampah, sampah-sampah yang dihasilkan dari kawasan industri maupun hasil konstruksi bangunan juga dibuang di tempat itu. Dengan upaya itu, diharapkan, Pulau Semakau bertambah luas dan Singapura memiliki lahan yang lebih luas.
Diperkirakan, luasan daerah perairan yang ditimbun dengan abu hasil pembakaran sampah dan bahan-bahan lain itu baru dapat menjadi penuh dan menjadi sebuah pulau setelah tahun 2045 untuk mengantisipasi kebutuhan lahan di Singapura. Sebelum proyek itu dibuat, menurut Mary, abu hasil pembakaran sampah juga dimanfaatkan untuk proyek reklamasi di berbagai tempat. Dengan proyek di Pulau Semakau itu, sampah-sampah pun dapat lebih dimanfaatkan untuk pembuatan pulau sehingga menjadi "berkat" bagi Singapura.
Indonesia memang perlu belajar banyak untuk mengolah sampah. Pengolahan sampah ternyata harus dimulai dari sejak awal. Timbulan sampah, yaitu tempat-tempat yang rawan menghasilkan sampah, seperti pasar, permukiman, dan pusat-pusat perbelanjaan, perlu dilokalisasi.
Artinya, sampah-sampah harus cepat dibuang ke tempat sampah. Dengan demikian, sampah dapat lebih mudah diangkut. Untuk itu, diperlukan investasi tong sampah dalam jumlah yang besar, seperti tong-tong sampah plastik ada di hampir sudut-sudut bangunan dan jalan di Singapura.
Persoalannya, apakah masyarakat Indonesia mampu mendisiplinkan diri membuang sampah di tong sampah. Persoalan lainnya, apakah tong sampah "berumur panjang". Cepat atau lambat, tong sampah plastik berukuran besar menjadi rusak karena ulah tangan jahil.
Lebih parah lagi, tong-tong sampah yang ditempatkan di jalan-jalan atau tempat-tempat terbuka justru menjadi sasaran empuk pemulung. Plastik dari tong sampah mungkin diambil pemulung dan dijual dengan harga kiloan. Itu baru terkait dengan persoalan tong sampah. Padahal, tong sampah sangat penting untuk mengumpulkan sampah dan diangkut ke tempat pembuangan yang lebih besar.
Persoalan lain adalah apakah Pemerintah Indonesia, termasuk investor asing, berani dan mampu melakukan investasi ratusan juta dollar untuk pabrik pembakaran sampah. Pembakaran sampah dengan teknologi tinggi—tanpa polusi asap dan udara—merupakan investasi padat modal. Akan tetapi, Indonesia seharusnya mulai dan berani menerapkan sistem pengolahan sampah dengan sistem pembakaran.
Jika tidak dibakar, apakah sampah yang terus diproduksi hari per hari akan terus ditumpuk di TPA-TPA. Kehadiran TPA-TPA di daerah perbatasan kadang menimbulkan konflik antardaerah karena masyarakat di satu daerah tidak menginginkan daerahnya dijadikan TPA.

ikan tuna

Salah satu jenis ikan yang banyak diminati, baik di pasar lokal maupun internasional, adalah ikan tuna. Yang dalam bahasa latinnya dikenal sebagai Thunnus sp dan dalam bahasa Inggris disebut skipjack. Ikan tuna mempunyai daerah penyebaran sangat luas atau hampir disemua daerah tropis maupun subtropis. Posisi perairan Indonesia yang terletak di antara Samudera Hindia dan Pasifik merupakan tempat perlintasan ikan tuna dalam pengembaraan jarak jauhnya antara perairan Madagaskan dengan Australia.
Ikan tuna terdiri dari bermacam-macam jenis, antara lain mandidihang/yellowfin (Thunnus albacores), mata besar (Thunus obesus), abu-abu (Thunus tonggol), albakora (Thunus alalunga), dan sirip biru (Thunus thynnus). Hingga saat ini tuna masih dihasilkan dari kegiatan penangkapan, bukan hasil budi daya. Keberhasilan operasi penangkapan sangat ditentukan oleh keterampilan mengenali pola tingkah laku ikan tuna yang berkaitan dengan kebiasaan makan, suhu air, arus air, dan musim kawin.
Ikan Tuna mempunyai nilai jual yang cukup tinggi. Jenis ikan yang paling banyak dicari dan dicuri dari laut Indonesia, disebabkan karena rasanya yang lezat. Selain itu, banyak kandungan zat gizi yang mampu menyehatkan orang dewasa dan mencerdaskan anak-anak. Ikan merupakan bahan pangan yang banyak mengandung senyawa-senyawa yang manfaatnya bagi tubuh manusia , antara lain sebagai berikut: Kaya Omega-3 Nilai gizi tuna yang sangat baik, kandungan omega-3-nya membuat tuna mempunyai seribu satu manfaat bagi kesehatan tubuh. Namun, hal itu harus didukung dengan pemilihan, pengolahan, dan penyimpanan tuna yang baik. Ikan tuna yang masih segar sebaiknya disimpan di lemari es (jika akan segera digunakan) atau dibekukan (jika ingin disimpan untuk beberapa lama). Dilihat dari komposisi gizinya, tuna mempunyai nilai gizi yang sangat luar biasa. Kadar protein pada ikan tuna hampir dua kali kadar protein pada telur yang selama ini dikenal sebagai sumber protein utama. Kadar protein per 100 gram ikan tuna dan telur masing-masing 22 g dan 13 g.
Sebagai salah satu komoditas laut, ikan tuna juga kaya akan asam lemak omega-3. Kandungan omega-3 pada ikan air laut, seperti ikan tuna, adalah 28 kali lebih banyak daripada ikan air tawar. Perbandingan kadar omega-3 antara ikan tuna dengan ikan jenis lainnya dapat dilihat pada Tabel 2. Omega-3 dapat menurunkan kadar kolesterol darah dan menghambat proses terjadinya aterosklerosis (penyumbatan pembuluh darah). Konsumsi ikan 30 gram sehari dapat mereduksi risiko kematian akibat penyakit jantung hingga 50 persen. Asam lemak omega-3 juga mempunyai peran penting untuk proses tumbuh kembang sel-sel saraf, termasuk sel otak, sehingga dapat meningkatkan kecerdasan, terutama pada anak-anak yang sedang mengalami proses tumbuh kembang.
Sumber Mineral Ikan tuna juga kaya berbagai mineral penting yang esensial bagi tubuh. Kandungan iodium pada ikan tuna mencapai 28 kali kandungan iodium pada ikan air tawar. Iodium sangat berperan penting untuk mencegah penyakit gondok dan meningkatkan kecerdasan anak. Selain itu, ikan tuna juga kaya akan selenium. Konsumsi 100 gram ikan tuna cukup untuk memenuhi 52,9 persen.

Kamis, 10 Juli 2008

The Skath

THE SKATH

The Skath are hyena-like creatures that make their home in the Azunite Desert. They can parrot Human speech, but they are much more like animal than men. They have some magical skill, are capable of rudimentary weaponsmithing (unlike other tool-using desert creatures, they refuse to steal and use weapons of Human make), they are generally peacefu.
The Skath belive that they were created by the ancient Azunites to guard their buried treasures.
Their religious fervor makes them quite dangerous to treasure hunters - the Skath have been known to attack without warning those whose search for buried riches leads them too far into the mountains.
Of course, any regiment worth its mettle will be able to prevent treasure hunters form entering its territory
One quality that make the Skath more formidable than other desert creatures is that they have learned to domesticate other animals. One species of desert cat is found only in the company of Skath, and has thus become known as the Skath Cat. The Skath Cats are bloodthirsty, dangerous animal, and should be avoided wheever possible.

The Mother of Eirulan

THE MOTHER OF EIRULAN

The Mother of the city of Eirulan, to our Daughters and to their Daughters: This city we have built in the trees will be your protection, your fortress in times of trouble. Protect it in return. Use flame very carefully, watch for weakening in the supports, and be sure to build open ways through which new trees may grow.
Be wary of the other races of Aranna. Trust only the Elves, but not too far; they have helped us in the past, but for their own reasons. they have lived long in these lands, and remember much that we have forgotten.
Above all, protect that which lies in the Temple of the Coast. The Elves tell us that it is powerful and valuable, and that it must not be taken from Greilyn Isle.
Be strong, our Daughters, and fight fiercely. Remember us in your songs.